LEGALITAS & PERIZINAN
PT. ARMINAREKA PERDANA adalah Penyelenggara Perjalanan Haji Plus dan Umroh resmi yang dibuktikan dengan:
- Surat Izin Usaha Biro Perjalanan Umum Dirjen Pariwisata Nomor: Kep. 21/BPU/II/90
- Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: C-13645 HT 01.01.Tahun 2004
- Surat Keputusan Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umroh Nomor Izin Umroh: D/146 Tahun 2012 & Nomor Izin Haji Plus: D/230 Tahun 2012 (Diperbarui setiap tiga tahun)
- Surat Izin Tetap Usaha Pariwisata dari Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Nomor : 56020-1.858.23
- Surat Keterangan Terdaftar dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak NPWP 01.342.510.3-432.000
- Anggota Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Nomor Reg. 075/AMPHURI/2008